Perbup ini terdiri : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Kelembagaan; Bab VI Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan; Bab VII Penganggaran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat