PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2012/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah selama tahun anggaran 2011. Peraturan ini merupakan dokumen resmi yang berisi laporan keuangan yang telah diaudit, mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang mencakup Laporan Realisasi APBD Tahun 2011, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Audit dan Opini BPK. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meraksanakan ketentuan daram pasar 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengatur tentang pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung kepada masyarakat. Retribusi Jasa Umum ini mencakup pelayanan yang bersifat umum dan dapat dimanfaatkan oleh publik, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-jenis retribusi jasa umum, Subjek dan objek retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tarif retribus, Sanksi. Peraturan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi yang dikenakan atas pelayanan umum, sekaligus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan publik yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2018 / No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan,berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Prioritas Pembangunan, Sanksi dan Pengawasan. Peraturan ini mempunyai fungsi sebagai landasan hukum untuk penggunaan anggaran daerah selama tahun 2019, serta memastikan bahwa seluruh pendapatan dan belanja diatur dengan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dengan cara mengolah sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan timbulan, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, maka sampah perlu dikelola darihulu sampai ke hilir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tenteng Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Dari Plastik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/ 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/ 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencaria Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan, yang juga mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Pengelolaan Sampah pada Sumber, Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Peran serta Masyarakat, Sanksi dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang baik, mengurangi volume sampah yang dihasilkan, dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 05 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini berfungsi sebagai laporan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan APBD tahun 2017, yang mencakup Laporan Realisasi Pendapatan, aporan Realisasi Belanja, Realisasi Pembiayaan, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mencakup Struktur Organisasi, Fungsi dan Tugas, Koordinasi dan Hubungan Kerja, Pelaksanaan Kebijakan. Peraturan ini untuk memastikan tata kelola dinas tersebut berjalan dengan efisien dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset milik desa agar dapat dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal pendataan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset desa, yang mencakup Definisi Aset Desa, Pendataan dan Inventarisasi Aset, Penggunaan Aset Desa, Pemeliharaan Aset, Penghapusan Aset Desa, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dalam penggelolaan dana bantuan Operasional sekolah, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian dana bantuan operasional sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan suatu landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan ini memberikan panduan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, yang mencakup Tujuan Penggunaan Dana BOS, Pengelolaan Dana, Penerima Dana BOS, Alokasi Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai aturan, mendukung kegiatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal, diperlukan standar operasional penyelenggaraan tugas pemerintah daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur penyusunan dan penerapan SOP untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang mencakup Tujuan Penyusunan SOP, Pedoman dan Prinsip Penyusunan SOP, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Pengawasan, Penerapan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pernerintah yang transparan, bersih dan akuntabel perlu dilakukan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan yang memuat capaian dan evaluasi kinerja; penyusunan laporan harus dilaksanakan secara sistematis dan berjenjang untuk mempermudah fungsi pengendalian, pengawasan dan evaluasi secara keseluruhan; dalam rangka penyusunan pelaporan diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam menyusun laporan kinerja mereka, yang mencakup Pedoman penyusunan laporan kinerja, Indikator kinerja utama (IKU), Tata cara pelaporan, Tanggung jawab pejabat, Penggunaan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah serta memastikan bahwa laporan kinerja disusun secara konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat