PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2014/NO.3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)
ABSTRAK:
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang, kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, melanjutkan program dan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin (tidak mampu), ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO7 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OOO tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana pelayanan kesehatan harus diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Kriteria Masyarakat Miskin, Jenis Pelayanan Kesehatan, Mekanisme Pelayanan, Pembiayaan, Pengawasan dan Evaluasi. Tujuan dari peraturan ini untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Tana Tidung dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai tanpa beban finansial yang berlebihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk pegawai atau aparatur daerah. Yang mencakup Kriteria Penerima, Jumlah dan Besaran Tunjangan, Jadwal Pembayaran, Sumber Dana, Prosedur dan Teknis Pelaksanaan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2022
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIal
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti, menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan cara yang transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pasal yang dianggap tidak berlaku juga di cabut dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Pengisian perangkat desa berjalan dengan tertib, lancar, dan transparan diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa,mekanisme penjabaran lebih lanjut pengangkatan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati, menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengisian atau seleksi perangkat desa di wilayah Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Prosedur Seleksi,Jadwal dan Pengumuman,Penetapan dan Pengangkatan,Hak dan Kewajiban,Pengawasan dan Evaluasi,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengisian perangkat desa yang profesional dan berintegritas, sehingga perangkat desa yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitaskerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas,peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,pemerintah daerah penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan pemerintah dan sesuai denganKemampuan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 34 Tahun 2007 tentang PembentukanKabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, . Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur tentang pedoman dan tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di daerah, yang mencakup Kriteria Penerima,Besaran Tambahan Penghasilan,Sumber Dana,Jadwal Pembayaran,Prosedur Administrasi,Tanggung Jawab dan Pengawasan,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan motivasi dan pengakuan atas kinerja mereka, serta memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengesahan Rencana Tapak Perumahan
ABSTRAK:
Pengesahan rencana tapak (site plan) merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam rangka memperoleh target ruang terbuka hijau/ruang terbuka dan splitsing tanah, menetapkan peraturan Bupati tentang pedoman pengesahan rencana Tapak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Bencana Alam, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan rencana tapak perumahan, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Proses Pengajuan,Evaluasi dan Penilaian,Pengesahan dan Keputusan,Kewajiban Pengembang,Pengawasan dan Penegakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan dikembangkan secara sesuai dengan standar yang ditetapkan, memfasilitasi proses perizinan yang jelas, dan mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 52 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BD 2017/NO 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas: ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini berisi pedoman dan aturan mengenai perilaku, sikap, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan, yang mencakup Etika dalam menjalankan tugas, Etika terhadap atasan dan bawahan, Etika pelayanan publik, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Sanksi pelanggaran kode etik. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung menjalankan tugasnya dengan baik, bertanggung jawab, dan berperilaku sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 55 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, BD 2017/NO 55
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan saat ini sehingga perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mencakup Penyesuaian rincian dana desa, Kriteria dan formula pembagian, Pengaturan teknis, Akuntabilitas dan transparansi. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan atau memperbaiki kebijakan terkait alokasi dana desa di Kabupaten Tana Tidung agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di tingkat desa selama tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem Sumberdaya Pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah baik berupa sumberdaya ikan maupun kerang-kerang lain nya; ekosistem kerang perlu dikembangkan dan kelestariannya dipertahankan untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan sumberdaya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Bidang Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Perizinan Per.12/Men/2007 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.5/Men/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:Kep.06/Men/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.02/Men/2009 Tentang Tata cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
Peraturan ini menetapkan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor perikanan di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini mencakup Jenis Izin Usaha Perikanan, Persyaratan Pemberian Izin, Prosedur Permohonan Izin, Masa Berlaku dan Pembaruan Izin, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Berkelanjutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola usaha perikanan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum, serta memastikan bahwa usaha perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak sumber daya perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlidungan Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
Kabupaten Tana Tidung memiliki ekosistem sumber daya pesisir dan laut yang potensinya dapat dikembangkan sebagai penunjang pembangunan dan ekosistem daerah; sumber daya ikan perlu dipertahankan kelestariannya untuk kelangsungan menjamin pemanfaatan sumber daya hayati laut dan perairan disekitarnya dengan melibatkan peran masyarakat dan pihak ketiga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemgelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan, serta mengatur pemanfaatan yang berkelanjutan agar tidak terjadi overfishing atau kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Peraturan ini juga mencakup Perlindungan Habitat Ikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan, Larangan dan Sanksi, Upaya Rehabilitasi dan Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perairan, melindungi populasi ikan, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat