Peraturan ini mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan dengan cara yang transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa pasal yang dianggap tidak berlaku juga di cabut dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat