Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatur tentang pedoman dan tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di daerah, yang mencakup Kriteria Penerima,Besaran Tambahan Penghasilan,Sumber Dana,Jadwal Pembayaran,Prosedur Administrasi,Tanggung Jawab dan Pengawasan,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, memberikan motivasi dan pengakuan atas kinerja mereka, serta memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat