Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022

Pedoman Pengesahan Rencana Tapak Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan rencana tapak perumahan, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Proses Pengajuan,Evaluasi dan Penilaian,Pengesahan dan Keputusan,Kewajiban Pengembang,Pengawasan dan Penegakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan dikembangkan secara sesuai dengan standar yang ditetapkan, memfasilitasi proses perizinan yang jelas, dan mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengesahan Rencana Tapak Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan