Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengesahan rencana tapak perumahan, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Proses Pengajuan,Evaluasi dan Penilaian,Pengesahan dan Keputusan,Kewajiban Pengembang,Pengawasan dan Penegakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan dikembangkan secara sesuai dengan standar yang ditetapkan, memfasilitasi proses perizinan yang jelas, dan mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat