Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengisian atau seleksi perangkat desa di wilayah Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Prosedur Seleksi,Jadwal dan Pengumuman,Penetapan dan Pengangkatan,Hak dan Kewajiban,Pengawasan dan Evaluasi,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengisian perangkat desa yang profesional dan berintegritas, sehingga perangkat desa yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat