Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Pengisian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengisian atau seleksi perangkat desa di wilayah Tana Tidung. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup Kriteria dan Persyaratan,Prosedur Seleksi,Jadwal dan Pengumuman,Penetapan dan Pengangkatan,Hak dan Kewajiban,Pengawasan dan Evaluasi,Ketentuan Tambahan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengisian perangkat desa yang profesional dan berintegritas, sehingga perangkat desa yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan