Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk pegawai atau aparatur daerah. Yang mencakup Kriteria Penerima, Jumlah dan Besaran Tunjangan, Jadwal Pembayaran, Sumber Dana, Prosedur dan Teknis Pelaksanaan, Ketentuan Tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat