Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.07/2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan pengelolaan Transfer ke Daerah serta Dana Desa untuk penanganan COVID-19, termasuk refocusing anggaran dan penundaan penyaluran Dana Desa, tidak lagi sesuai dengan Peraturan Bupati Tana Tidung No. 46 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Tidung No. 13 Tahun 2020, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang baru.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; Perda KTT No.9 Tahun 2019; Perbup Tana Tidung No.44 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tana Tidung No.16 Tahun 2020; Permenkeu No.28/PMK.03/2020; Permenkeu No. 35/PMK.07/2020;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 46 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Tidung No. 13 tahun 2020 Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, yaitu mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung No. 46 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Tidung No. 13 tahun 2020 Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah antisipasi dan penanganan dampak COVID-19 dengan melakukan refocussing dan realokasi anggaran melalui revisi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, untuk mempercepat penanganan pandemi dan mengajukan usulan revisi tersebut kepada Menteri Keuangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda KTT No.3 Tahun 2019;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) PP No.17 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 yang memuat gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta ketentuan penutup. RKPD ini digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, rancangan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2014
PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2014/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN JUMLAH KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
Peranan Pupuk sangat penting dalam
peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas
Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional, oleh karena itu perlu penetapan
jumtah kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET}
Pupuk untuk Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan
dan Perikanan Tahun 2014, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentual Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:21/M/DAG /Per/6 /2008 tentang Penggadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor:122 /Permentan /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Keputisan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:634/MPP/9/2002 tentang Ketentuan dan Tatacara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di pasar, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:08/P/TP.260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan An-Organik, Keputusan Menteri Pertanian Nomor :01/Kpts/SR.130/1/2006 tentang Rekomendasi Permupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02/Pert/HK.060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembenahan Tanah, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:03/MDAG/PER/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor:456/KPTS/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/9/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun Anggaran 2014
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan dijual dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketetapan pemerintah, yang mencakup Penetapan Jumlah Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengab berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu ditinjau kembali Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang penarikan retribusi atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat atau badan usaha terkait pemberian izin tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi yang berkaitan dengan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, yang mencakup Jenis-Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Subjek Retribusi, Tarif Retribusi, Mekanisme Pembayaran, Pengecualian dan Pengurangan Retribusi, Sanksi dan Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
mengetahui ketentuan pasal 185 ayat (4) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama Bupati Tana Tidung telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang Evaluasi Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012, Penyempurnaan sebagaimana yang dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perturan perundang-undangan yang lebih tinggi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2012, yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Defisit atau Surplus, Prioritas Penggunaan Anggaran. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk merinci rencana keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2012 serta memastikan bahwa anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2011
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2011/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolah dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggaran DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Peraturan ini mengatur mengenai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran 2010, yang mencakup Laporan Realisasi APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Surplus/Defisit Anggaran, Pembiayaan Daerah, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. peraturan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran daerah oleh pemerintah daerah Kabupaten Tana Tidung selama tahun anggaran 2010. Ini juga menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan daerah dan acuan untuk penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup
BAB III Jenis Aset Desa
BAB IV Pengelolaan Aset Desa
BAB VI Pelaporan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2010
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2010/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan bangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan guna tercapainya penataan kota yang asri serta menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan, serata ketertiban masyarakat, maka dipandang perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; Guna mewujudkan terciptanya kondisi pengaturan tata letak mendirikan bangunan yang mencerminkan keindahan dan kelestarian lingkungan,perlu dilakukan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dalam pemberian izin mendirikan bangunan; Untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan dalam menunjang pembangunan daerah, khususnya dalam hal pelayanan jasa pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dipungut retribusi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–pokok Agraria, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah dan Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peranan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung nomor 2 Tahun 2009 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, prosedur, serta ketentuan terkait perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan pengajuan IMB, Proses dan prosedur pengajuan, Klasifikasi bangunan, Penetapan retribusi IMB, Kewajiban pemegang IMB, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk menata tata ruang, memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 03 Tahun 1998 Seri B nomor 03) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah, perlu diatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewewenangan Kabupaten / Kota, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana tidung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat