Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2010
Sumber
LD 2010/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan