Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat