Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Tidung No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat