Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 yang memuat gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta ketentuan penutup. RKPD ini digunakan sebagai pedoman penyusunan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, rancangan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat