Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 46 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tana Tidung No. 13 tahun 2020 Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, yaitu mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat