PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2012/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penggunaanya di Kabupaten Tana Tidung; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negative bagi kehidupan masyarakat maka dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka dipandang perlu diatur dengan peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pshikotropika, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/Per/Il/1982 tentang larangan pengedaran Produksi dan Pengimpor Minuman Keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/23/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini dibuat untuk mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yang mencakup Izin Penjualan, Pengawasan, Pembatasan Konsumsi,Larangan dan Sanksi, dan Tujuan Pengendalian. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan membatasi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2021
Perbup Kab. Tana Tidung No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung No. 30 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi
Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-
2037; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012- 2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sebagai berikut : Bab I Ketentuan Umum Terdiri dari Pasal 1; Bab II Rencana Strategis Perangkat Daerah terdiri dari Pasal 2 - Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2018/NO 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan, ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tana Tidung; terdapat Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tana Tidung merupakan salah satu program perioritas yang pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kontrak Kabupaten Tana Tidung.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemereintrahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nonor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomo 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Penmerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintrahan Antara Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, Peraturan Pemerintaah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN), Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Aturan ini berfungsi sebagai panduan operasional terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kontrak yang bersifat multiyears (tahun jamak). Kontrak tahun jamak biasanya digunakan dalam proyek-proyek yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, seperti proyek infrastruktur atau proyek berskala besar lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023
Tata Ruang – Wilayah – Kabupaten Tana Tidung – Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 – 2043
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah dan kebutuhan pembangunan serta perkembangan wilayah strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan penataan ruang.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.68 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
189 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran pembelian beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan di Daerah.
UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2015; Permentan No.65/Permentan/OT.140/2/2010; PerBup Tana Tidung No.50 Tahun 2018;
PerBup ini mengatur tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yang meliputi Ketentuan Umum, Pengadaan, Penyaluran, Pengawasan dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
PerBup Tana Tidung No. 50 Tahun 2018 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024
ABSTRAK:
PerBup ini ditetapkan untuk menyesuaikan Rencana Strategis Pemerintah Daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.6 Tahun 1988; PP No.40 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perppu No.1 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.67 Tahun 2012; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tana Tidung No.15 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tana Tidung No.5 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tana Tidung No.2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.4 Tahun 2021; PerBup Tana Tidung No.30 Tahun 2021; PerBup Tana Tidung No.24 Tahun 2023;
PerBup ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 yang meliputi Pendahuluan, Evaluasi Renja Sampai Dengan Triwulan II Tahun Berkenaan, Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2021 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (38/4/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Dalam rangka visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan Daerah dan lintas Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun yang berpedoman pada RPJPD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD, Provinsi serta RPJMD. Dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pemabngunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Dalam Negeri Nompr 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada Saat Tanggap Darurat Coronan Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Kedudukan terdiri dari Pasal 2; Bab III Maksud dan Tujuan terdiri dari Pasal 3, Bab IV Ruang Lingkup RPJMD; Bab IV Ruang Lingkup terdiri dari Pasal 4, Bab V Sistematika RPJMD terdiri dari Pasal 5; Bab VI Indikator Kinerja Utama (IKU) terdiri dari Pasal 6 dan Pasal 7; Bab VII Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari Pasal 8 dan Pasal 9; Bab VIII Perubahan RPJMD terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 11; Bab IX Kaidah Pelaksanaan terdiri dari Pasal 12; Bab X Ketentuan Peralihan terdiri dari Pasal 13; Bab XI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
PJMD KABUPATEN TANA TIDUNG – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Bupati Tana Tidung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 15 Tahun 2012; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Penyusunan RPJMD. Bab 6: Sistematika RPJMD. Bab 7: Visi dan Misi. Bab 8: Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tana Tidung. Bab 9: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 10: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019-2025
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA
BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA
BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2017
TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TANA TIDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2017/NO 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan dan pengelolaan desa. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Dana Desa, Pemberian Bantuan Sosial, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program sosial dan pemberdayaan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara terarah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tana Tidung dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat