Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Aturan ini berfungsi sebagai panduan operasional terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kontrak yang bersifat multiyears (tahun jamak). Kontrak tahun jamak biasanya digunakan dalam proyek-proyek yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, seperti proyek infrastruktur atau proyek berskala besar lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 27 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO 27
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan