Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis bagi pelaksanaan kontrak tahun jamak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Aturan ini berfungsi sebagai panduan operasional terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kontrak yang bersifat multiyears (tahun jamak). Kontrak tahun jamak biasanya digunakan dalam proyek-proyek yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran, seperti proyek infrastruktur atau proyek berskala besar lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat