Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA BAB IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA BAB V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH BAB VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN PARIWISATA BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
LD 2021/Nomor 9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan