Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan dan pengelolaan desa. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Dana Desa, Pemberian Bantuan Sosial, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program sosial dan pemberdayaan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara terarah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat