Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2017

TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, serta prosedur kerja dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan dan pengelolaan desa. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas, Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Pengelolaan Dana Desa, Pemberian Bantuan Sosial, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program sosial dan pemberdayaan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara terarah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 24 Tahun 2017 tentang TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan