Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum terdiri Pasal 1; Bab II Kedudukan terdiri dari Pasal 2; Bab III Maksud dan Tujuan terdiri dari Pasal 3, Bab IV Ruang Lingkup RPJMD; Bab IV Ruang Lingkup terdiri dari Pasal 4, Bab V Sistematika RPJMD terdiri dari Pasal 5; Bab VI Indikator Kinerja Utama (IKU) terdiri dari Pasal 6 dan Pasal 7; Bab VII Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari Pasal 8 dan Pasal 9; Bab VIII Perubahan RPJMD terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 11; Bab IX Kaidah Pelaksanaan terdiri dari Pasal 12; Bab X Ketentuan Peralihan terdiri dari Pasal 13; Bab XI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 14.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2021 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (38/4/2021)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan