Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016 Nomor 2, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6,angka 7 diubah dan diantara angka dan angka 10 disisipkan (satu) angka yakni angka 9a Ketentuan Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat