Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan
jabatannya wajib berbuat jujur, adil, terbuka akuntabel. Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, perlu dilakukan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan KPK No.7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Wajib Lapor LHKASN, Penyampaian LHKASN; Pengelolaan LHKASN; Pengawasan; Kepatuhan Penyampaian LHKASN; Sanksi; Ketentuan Penutup; Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 62 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGORGANISASIAN, PENGGUNAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/No. 547
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorgatermasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 15 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Nagari dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
b. bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 23 Tahun 2016
8. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 113 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 122 Tahun 2016
Peraturan ini berisi Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2017, yang meliputi:
a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Nagari dengan kebijakan Pemerintah Daerah
b. Prinsip penyusunan APB Nagari
c. Kebijakan penyusunan APB Nagari
d. Teknis penyusunan APB Nagari; dan
3. hal-hal khusus lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda RPJPD dan rancangan Perda PJMD kepada DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 53 Tahun 1999;
3. UU No. 25 Tahun 2004;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 46 Tahun 2016;
6. Perpres No. 18 Tahun 2020;
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
8. Permendagri No. 86 tahun 2017;
9. Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019;
10. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2009;
11. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016;
12. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2020.
Perda ini terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, RPJMD, serta Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan s.d. Tahun 2026, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026-2031, mengingat Tahun 2026 masih bagian tahun rencana RPJMD Tahun 2021-2026 s.d. Tahun 2026.
9 Hlm, Lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (Gema Ibu) Dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankes) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengembangkan dan meningkatkan produksi dan produktivitas ternak sapi bali melalui kegiatan Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 42 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup; Prasarana dan Sarana; Proses Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayana Kesehatan Hewan (YANKES); Pelestrarian Fungsi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Penyediaan Prasarana dan Sarana, Agroinput Ternak, Pakan Ternak, Fasilitasi Kegiatan; Peran serta Pemerintah, Sektor Usaha/Swasta dan Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 36 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah Daerah tersebut ditetapkam dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerinta Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani RKP Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode kelima dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan tahun 2023 Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, dan pedoman penyusunan Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
1011 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 52 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2019/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No. 28 tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; UU No.43 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 62 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022
PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Diubah dengan
PMK No. 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau TA 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07 /2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.01/2006
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan untuk
pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil
tembakau tahun anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian atas rincian dana bagi
hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260),
Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah
dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 2/PMK.07/2022 (BN
Tahun 2022 No.31).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 /2022 tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat