PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 15) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Penyelenggara Negara terdiri dari Bupati Pasaman Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Pejabat Staf Ahli Bupati Pasaman Barat, Pejabat Administrator (Eselon III) pada seluruh OPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor dan PPUPD, Fungsional Pengadaan pada UKPBJ, Direktur dan Kabag pada PDAM, Pejabat tertentu atas permintaan KPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat