Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 15) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan Pasal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Penyelenggara Negara terdiri dari Bupati Pasaman Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Pejabat Staf Ahli Bupati Pasaman Barat, Pejabat Administrator (Eselon III) pada seluruh OPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Pejabat Pembuat Komitmen, Auditor dan PPUPD, Fungsional Pengadaan pada UKPBJ, Direktur dan Kabag pada PDAM, Pejabat tertentu atas permintaan KPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Bupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan