Peraturan ini berisi Pedoman penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2017, yang meliputi: a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah Nagari dengan kebijakan Pemerintah Daerah b. Prinsip penyusunan APB Nagari c. Kebijakan penyusunan APB Nagari d. Teknis penyusunan APB Nagari; dan 3. hal-hal khusus lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat