Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorgatermasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat