TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGORGANISASIAN, PENGGUNAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/No. 547
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorgatermasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
|