Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani RKP Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode kelima dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan tahun 2023 Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, dan pedoman penyusunan Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.18, BD NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan