Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun 2023, yang disusun dengan mempedomani RKP Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari arah tematik pembangunan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 periode kelima dan disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan dan Program Strategis Nasional serta pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Terhadap RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan tahun 2023 Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, dan pedoman penyusunan Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Pelaksanaan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat