Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penggunaan Dana Desa Termasuk didalamnya mengatur tentang Prioritas penetapan perhitungan, pengalokasian dan penggunaan dana desa, ketentuan standar biaya dan pedoman dana desa dan kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa Pedoman Penggunan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Ketentun Lain-lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
BD.2022/1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan