Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Wajib Lapor LHKASN, Penyampaian LHKASN; Pengelolaan LHKASN; Pengawasan; Kepatuhan Penyampaian LHKASN; Sanksi; Ketentuan Penutup; Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat