Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2016

Gerakan Massal Inseminasi Buatan (Gema Ibu) Dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankes) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup; Prasarana dan Sarana; Proses Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayana Kesehatan Hewan (YANKES); Pelestrarian Fungsi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Penyediaan Prasarana dan Sarana, Agroinput Ternak, Pakan Ternak, Fasilitasi Kegiatan; Peran serta Pemerintah, Sektor Usaha/Swasta dan Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (Gema Ibu) Dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankes) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.265
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan