bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, bahwadiperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil;
Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia
Tahun 1945
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Lampiran file: 7 berkas
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang berhasil guna, berdaya guna,
bersih dan bertanggungjawab serta mencapai misi dan tujuan organisasi, perlu adanya peningkatan kinerja
aparatur, untuk mewujudkannya perlu perbaikan sikap dan
perilaku serta pola pikir melalui nilai-nilai budaya kerja.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Aparatur dan Kelompok Budaya Kerja, Penerapan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 pasal 317 ayat (1) tentang Pemda dan PP No. 12 Tahun 2019 pasal 177 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dan DPRD pada tanggal Delapan September 2021. Raperda tentang perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD pada tanggal Delapan September 2021, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kutai Timur TA 2021
UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
PERPRES No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Rincian - Anggaran - Pendapatan - Belanja Negara - Tahun Anggaran 2023 - apbn
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 130, LN.2022/No.215, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Lampiran file 6 berkas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021
PMK No. 118/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
PMK No. 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Mencabut
PMK No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) UU9 Tahun 2020 Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres RI113 Tahun 2020, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 ( COVID-19) dan Dampaknya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286),UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.239, TLN No.6570), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 113 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.266), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19dalam Peraturan Menteri ini meliputiperubahan alokasi,penggunaan,dan penyaluran. Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar Rp377.791.390.288.000,00. Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan Pendidikan, diarahkan penggunaannya termasuk tetapi tidak terbatas padaperlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan jumlah bulan yang belum disalurkan setelah memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku:
a. Permenkeu RI 19 /PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 250);
b. Permenkeu RI 35/PMK.07 /2020 (BN Tahun 2020 No.377) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Permenkeu RI 219/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1612);
c. Permenkeu RI 101/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.866); dan
d. Lampiran huruf h Permenkeu RI 227/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1641),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
323 HLM. Lampiran Halaman 27 - 323.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupaü tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; PP NO. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan
RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah :
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 10, BN 2015/NO 1531; PERATURAN.GO.ID: 92 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 09/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 14; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat