Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut 1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah : Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat