Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp6.613.096.183.770,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00. Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00. Penyaluran Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat