Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.07/2007

Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
12/PMK.07/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Februari 2007
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan