Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat, menumbuhkan konsekwensi bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengendalikan, menata dan mengembangkan secara tertib, terarah dan terpadu dimasa mendatang sehingga diperlukan pengaturan dalam hal mendirikan bangunan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan daerah Kabupaten Nunukan saat ini, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tantang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tantang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tantang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tantang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan tujuan dari pengaturan izin mendirikan bangunan untuk menjamin tertib ruang dan keselamatan bangunan. Mengklasifikasikan jenis-jenis bangunan yang memerlukan izin, serta kriteria yang harus dipenuhi. Mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam pengembangan pelayanan Usaha Hotel dan Penginapan yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya, serta Usaha Hotel dan Penginapan pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan Usaha Hotel dan Penginapan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Hotel dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kriteria dan standar yang harus dipenuhi oleh hotel dan penginapan, termasuk fasilitas, keamanan, kebersihan, dan layanan. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Dan mengatur menegenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam usaha pengembangan pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya serta usaha rekreasi dan hiburan umum pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan rekreasi dan hiburan umum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis usaha rekreasi dan hiburan yang termasuk dalam regulasi, seperti taman hiburan, bioskop, dan tempat permainan. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan, lokasi usaha, dan kelayakan sarana-prasarana. Mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pencabutan izin usaha. Mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah serta upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan usaha rekreasi dan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2010
IZIN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, TEMPAT MAKAN DAN JASA BOGA
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2010 / No.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, TEMPAT MAKAN DAN JASA BOGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pengembangan pembangunan daerah yang semakin pesat dan daya saing dibidang Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga haruslah disesuaikan dengan kondisi pada saat ini. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten Nunukan sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan Khususnya di bidang kepariwisataan salah satunya tentang izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan definisi dari restoran, rumah makan, dan jasa boga, serta jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen administrasi, lokasi, dan izin kesehatan. Mengatur kewajiban pengusaha dalam menjaga kebersihan, kualitas makanan, dan keamanan pangan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Rumah Makan/Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2010
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen penduduk yang penting digunakan sebagai bukti identitas dan legalitas keperdataan. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis tekhnologi, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Penduduk.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis dokumen yang dikenakan retribusi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Mengatur tarif atau biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penggantian biaya cetak dokumen tersebut. Menyebutkan mekanisme pemungutan retribusi, termasuk cara pembayaran dan instansi yang bertanggung jawab. Mengatur bagaimana dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan, misalnya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menjelaskan sanksi bagi pihak yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 141 huruf c menyebutkan Izin Gangguan merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Bahwa untuk mengendalikan kegiatan atau aktivitas usaha dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian Ijin Gangguan bagi orang perorangan atan badan usaha diperlukan dana operasional yang memadai sehingga perlu diatur penetapan tarif retribusi terhadap ijin gangguan. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staastblad 1926 : 226 sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan staastblad Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan.
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan dan Latar Belakang. Menciptakan regulasi untuk usaha yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Menjamin perlindungan lingkungan hidup.
Ruang Lingkup mengatur jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan izin gangguan, seperti pabrik, tempat usaha, atau kegiatan konstruksi. Prosedur Permohonan, menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan izin.
Memerlukan dokumen pendukung dan analisis dampak.Tarif Retribusi, menentukan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis usaha dan tingkat potensi gangguan yang ditimbulkan. Mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran. Menetapkan sanksi bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan, termasuk pencabutan izin. Menentukan tata cara pemungutan dan pembayaran serta penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATURIUM KESEHATAN DAERAH
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD / 2011 No.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATURIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 110 huruf a menyebutkan bahwa retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan dan Latar Belakang. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di laboratorium. Mengatur pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung operasional. Ruang Lingkup mengatur jenis layanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Menentukan tarif retribusi untuk berbagai layanan di laboratorium kesehatan. Setiap jenis pemeriksaan biasanya memiliki tarif yang berbeda. Tarif Retribusi
ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Tarif diharapkan dapat mencakup biaya operasional dan pemeliharaan laboratorium. Mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, baik bagi penyedia layanan maupun pengguna layanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 110 huruf h menyebutkan bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Bahwa untuk mencegah terjadinya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan besaran biaya yang harus dibayar untuk pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti dalam pemeriksaan alat pemadam. Menentukan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif. Serta mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan. Mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pemilik yang tidak mematuhi ketentuan yang ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk tertib dan lancarnya pengguna jasa parkir sehingga tidak menganggu kelancaran lalu lintas maka perlu pengaturan parker di tepi jalan umum. Bahwa untuk mendukung tertib dan lancarnya pengelolaan parkir khususnya parkir di tepi jalan umum yang merupakan sarana transportasi lalu lintas kendaraan dan orang di jalan, perlu dilakukan penataan dan pengelolaan yang memadai. Untuk mendukung terwujudnya pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang memadai, perlu didukung oleh aparatur dan dana yang memadai dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum merupakan salah satu kewenangan daerah Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 199; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan pengertian parkir di tepi jalan umum serta ruang lingkup pelayanan yang diberikan. Menentukan siapa yang dikenakan retribusi dan jenis kendaraan yang dikenakan biaya. Menetapkan besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh pengguna jasa parkir, serta mekanisme penetapannya. Menentukan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Menentukan tata cara pembayaran dan penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Perkir di Tepi Jalan Umum di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas di Pusat Kesehatan Masyarakat. Untuk mencapai pelayanan yang optimal dan berkualitas perlu upaya-
upaya yang nyata dalam pelayanan kesehatan khususnya pelayanan pada pusat kesehatan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan jenis layanan kesehatan yang diberikan, seperti layanan medis, imunisasi, dan program kesehatan masyarakat. Mengatur standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Menjelaskan tugas dan fungsi Puskesmas dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
8 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat