Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan pengertian parkir di tepi jalan umum serta ruang lingkup pelayanan yang diberikan. Menentukan siapa yang dikenakan retribusi dan jenis kendaraan yang dikenakan biaya. Menetapkan besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh pengguna jasa parkir, serta mekanisme penetapannya. Menentukan sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Menentukan tata cara pembayaran dan penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat