Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATURIUM KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai tujuan dan Latar Belakang. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di laboratorium. Mengatur pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung operasional. Ruang Lingkup mengatur jenis layanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Menentukan tarif retribusi untuk berbagai layanan di laboratorium kesehatan. Setiap jenis pemeriksaan biasanya memiliki tarif yang berbeda. Tarif Retribusi ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Tarif diharapkan dapat mencakup biaya operasional dan pemeliharaan laboratorium. Mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, baik bagi penyedia layanan maupun pengguna layanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA LABORATURIUM KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
LD / 2011 No.16
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan