Peraturan ini mengatur mengenai tujuan dan Latar Belakang. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di laboratorium. Mengatur pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung operasional. Ruang Lingkup mengatur jenis layanan kesehatan yang dikenakan retribusi. Menentukan tarif retribusi untuk berbagai layanan di laboratorium kesehatan. Setiap jenis pemeriksaan biasanya memiliki tarif yang berbeda. Tarif Retribusi ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Tarif diharapkan dapat mencakup biaya operasional dan pemeliharaan laboratorium. Mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, baik bagi penyedia layanan maupun pengguna layanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat