Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis usaha rekreasi dan hiburan yang termasuk dalam regulasi, seperti taman hiburan, bioskop, dan tempat permainan. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan, lokasi usaha, dan kelayakan sarana-prasarana. Mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pencabutan izin usaha. Mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah serta upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan usaha rekreasi dan hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat