Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan jenis layanan kesehatan yang diberikan, seperti layanan medis, imunisasi, dan program kesehatan masyarakat. Mengatur standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Menjelaskan tugas dan fungsi Puskesmas dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat