Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan definisi dari restoran, rumah makan, dan jasa boga, serta jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen administrasi, lokasi, dan izin kesehatan. Mengatur kewajiban pengusaha dalam menjaga kebersihan, kualitas makanan, dan keamanan pangan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat