Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2018 / No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penegakan produk hukum pemerintah Daerah, perlu didukung dengan
keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Peraturan Daerah dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Serta untuk mengoptimalkan penyidikan terhadap suatu pelanggaran produk hukum pemerintah Daerah, maka perlu adanya pedoman bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum di daerah. Dan sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabuapten Nunukan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik IndonesiaTahun 1945; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan
Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang PPNS di Kabupaten Nunukan. PPNS bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang berkaitan dengan kewenangan dan tugasnya. Mengatur mengenai pangkat, jabatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS. Ini termasuk pendidikan, pelatihan, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Menjelaskan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan, seperti hak untuk memeriksa, meminta keterangan, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penegakan peraturan daerah. Mengatur prosedur yang harus diikuti oleh PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk tata cara pelaporan dan penanganan kasus.
Serta mengatur tentang pengawasan atas kegiatan PPNS serta mekanisme pertanggungjawaban dan disiplin bagi PPNS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Kesehatan Maternal di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dalam rangka akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Nunukan dan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan ibu maternal perlu dilakukan penguatan kinerja bidan di wilayah kerja Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Maternal di Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan standar dan pedoman untuk pelayanan kesehatan maternal, termasuk layanan antenatal (sebelum melahirkan), persalinan, dan postnatal (setelah melahirkan), guna memastikan kualitas dan keamanan perawatan bagi ibu dan bayi. Mengatur tentang distribusi dan aksesibilitas fasilitas kesehatan di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil atau sulit dijangkau, agar semua ibu hamil dapat memperoleh layanan yang memadai. Mendorong penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai kesehatan maternal, termasuk pentingnya pemeriksaan rutin selama kehamilan, tanda-tanda bahaya selama kehamilan dan persalinan, serta perawatan bayi baru lahir. Serta menetapkan sanksi atau tindakan untuk pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan peraturan atau standar pelayanan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENATAAN SISTEM TRANSPORTASI DI KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sebagian urusan perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya dibidang transportasi belum terlaksana, dan tertata dengan baik, sehingga pelaksanaan sistem tranportasi belum berjalan dengan optimal. Dan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi Antar Wilayah Kecamatan di Kabupaten Nunukan, perlu dilakukan Penataan Sistem Transportasi yang terkoneksi antar moda di Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penataan Sistem Transportasi di Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Ketertiban Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Perusahaan Pelayaran, Izin penunjang angkutan laut, Izin Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Peraturan ini megatur mengenai penataan sistem transportasi yang ditetapkan meliputi trayek angkutan perairan dan angkutan darat. Penetapan Sistem Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis moda angkutan yang digunakan untuk melayani masing masing trayek tersebut sebagaimana dimaksud dalam akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jumlah armada pada masing – masing trayek ditentukan sesuai kebutuhan Oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN DI KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk kelanjutan hidupnya, oleh karena itu terpenuhinya pangan menjadi hak asasi bagi setiap orang. Untuk menghindari terjadinya kekurangan pangan akibat kerawanan pangan transien atau kerawanan pangan kronis, keadaan darurat dan/atau gejolak harga pangan, maka perlu adanya upaya Pemerintah Daerah agar tersedianya pangan yang mudah diakses, berkecukupan dan berkelanjutan. Upaya mewujudkan ketersedian pangan, keterjangkauan pangan dan pemenuhan komsumsi pangan baik pada tingkat desa maupun kecamatan hingga perseorangan secara merata di wilayah Kabupaten Nunukan, perlu menyelenggarakan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan Penyelenggaran Cadangan Pangan diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan penyelenggaraan cadangan pangan untuk menjamin ketersediaan pangan dalam keadaan darurat, bencana, atau situasi krisis pangan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mencakup ruang lingkup kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan cadangan pangan. Mengatur mekanisme penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan cadangan pangan, termasuk jenis-jenis pangan yang harus disimpan, cara penyimpanan yang sesuai, dan prosedur pengelolaan agar cadangan pangan tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan jika diperlukan. Menetapkan prosedur dan ketentuan untuk pengadaan dan penyediaan cadangan pangan, termasuk perencanaan, pembelian, dan distribusi. Ini mencakup sumber-sumber pangan, anggaran, dan cara-cara untuk memastikan pasokan pangan yang memadai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2017
BADAN PENGELOLA CHRISTIAN CENTER KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2017/NO.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Pengelola Christian Center Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam upaya membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu adanya pusat kegiatan keagamaan. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kerohanian termasuk juga pelayanan dibidang sosial bagi masyarakat Nunukan, maka Christian Center perlu dikelola secara professional, amanah dan transparan. Dalam rangka kemandirian pengelolaan Christian Center Kabupaten Nunukan perlu dibentuk Badan Pengelola, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Badan Pengelola Christian Center Kabupaten Nunukan;
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan struktur organisasi Badan Pengelola Christian Center, termasuk tugas dan wewenang masing-masing bagian. Menguraikan tugas dan fungsi Badan Pengelola, seperti pengelolaan fasilitas, penyelenggaraan kegiatan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mengatur tentang pembangunan, pemeliharaan, dan perawatan fasilitas Christian Center. Serta mengatur mengenai masa kerja, tata kerja dan kepegawaian pengelola christian center.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014
KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan pemerintahan Kabupaten Nunukan sebagai Kabupaten yang berada di wilayah perbatasan antar negara atau kabupaten terluar Negara Republik Indonesia, untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bahwa visi dan misi Bupati menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang – undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan peran protokoler dalam penyelenggaraan acara resmi, kunjungan, dan kegiatan pemerintah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara formal, termasuk susunan acara, penempatan tamu, dan penggunaan simbol-simbol negara. Menyusun pedoman tentang tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tataa seni budaya, tata jamuan, tata informasi dan tata lambang yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah dalam berinteraksi dan bertindak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BADAN PENGELOLA ISLAMIC CENTER KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, maka perlu adanya pusat kegiatan keagamaan. Untuk menumbuh kembangkan syiar Islam, maka Islamic Center perlu dikelola secara profesional, amanah dan transparan. Dalam rangka menuju kemandirian pengelolaan Islamic Center Kabupaten Nunukan secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dibentuk Badan Pengelola, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 1 Pnps Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pendirian Islamic Center sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Mengatur susunan dan tanggung jawab pengurus Badan Pengelola. Menjelaskan tugas Badan Pengelola dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Bahwa filosofi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberi kewenangan yang luas kepada Daerah untuk menjaga ketentraman masyarakat dari ancaman yang diakibatkan kondisi geologis, geografis dan hidrologis baik bencana alam, non alam, maupun bencana sosial, yang dapat mengakibatkan terjadinya korban jiwa, kerugian harta, benda dan kerugian lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai dalam masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mempergunakan semua potensi yang ada secara maksimal yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga perlu adanya pengaturannya baik pada masa prabancana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan mengakomodasi kearifan lokal di Kabupaten Nunukan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur menetapkan tujuan penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan, serta ruang lingkup kegiatan yang dilakukan. Mengatur definisi berbagai jenis bencana (alam, non-alam, dan sosial) serta klasifikasi tingkat bencana untuk menentukan respons yang tepat. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan mengawalinya dengan mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan Daerah secara prabayar sebagai sub sistem jaminan sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 T ahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai penjelasan mengenai landasan hukum untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah. Menetapkan tujuan dari sistem jaminan kesehatan, seperti meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Menjelaskan mekanisme pendanaan untuk program jaminan kesehatan, termasuk sumber dana dan alokasinya. Menentunkan manfaat dan lingku jaminan serta pemberian layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan upaya pengaturan dalam tata kelola data yang dihasilkan pemerintah daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Nunukan.
UUD NRI Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 47 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tujuan dan Prinsip Satu Data Indonesia, Tugas dan Wewenang Perangkat Daerah, Klasifikasi Data, Pembinaan dan Pengawasan, Pemanfaatan Data, Kualitas dan Standar Data, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat