Peraturan ini mengatur mengenai penjelasan mengenai landasan hukum untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah. Menetapkan tujuan dari sistem jaminan kesehatan, seperti meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Menjelaskan mekanisme pendanaan untuk program jaminan kesehatan, termasuk sumber dana dan alokasinya. Menentunkan manfaat dan lingku jaminan serta pemberian layanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat