Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang PPNS di Kabupaten Nunukan. PPNS bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang berkaitan dengan kewenangan dan tugasnya. Mengatur mengenai pangkat, jabatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS. Ini termasuk pendidikan, pelatihan, dan kualifikasi yang dibutuhkan. Menjelaskan wewenang PPNS dalam melakukan penyidikan, seperti hak untuk memeriksa, meminta keterangan, dan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penegakan peraturan daerah. Mengatur prosedur yang harus diikuti oleh PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan, termasuk tata cara pelaporan dan penanganan kasus. Serta mengatur tentang pengawasan atas kegiatan PPNS serta mekanisme pertanggungjawaban dan disiplin bagi PPNS yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat