Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan pendirian Islamic Center sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Mengatur susunan dan tanggung jawab pengurus Badan Pengelola. Menjelaskan tugas Badan Pengelola dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat