Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014

Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan peran protokoler dalam penyelenggaraan acara resmi, kunjungan, dan kegiatan pemerintah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara formal, termasuk susunan acara, penempatan tamu, dan penggunaan simbol-simbol negara. Menyusun pedoman tentang tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tataa seni budaya, tata jamuan, tata informasi dan tata lambang yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah dalam berinteraksi dan bertindak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan