Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan peran protokoler dalam penyelenggaraan acara resmi, kunjungan, dan kegiatan pemerintah. Mengatur tata cara penyelenggaraan acara formal, termasuk susunan acara, penempatan tamu, dan penggunaan simbol-simbol negara. Menyusun pedoman tentang tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tataa seni budaya, tata jamuan, tata informasi dan tata lambang yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah dalam berinteraksi dan bertindak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat