Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan standar dan pedoman untuk pelayanan kesehatan maternal, termasuk layanan antenatal (sebelum melahirkan), persalinan, dan postnatal (setelah melahirkan), guna memastikan kualitas dan keamanan perawatan bagi ibu dan bayi. Mengatur tentang distribusi dan aksesibilitas fasilitas kesehatan di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil atau sulit dijangkau, agar semua ibu hamil dapat memperoleh layanan yang memadai. Mendorong penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai kesehatan maternal, termasuk pentingnya pemeriksaan rutin selama kehamilan, tanda-tanda bahaya selama kehamilan dan persalinan, serta perawatan bayi baru lahir. Serta menetapkan sanksi atau tindakan untuk pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan peraturan atau standar pelayanan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat