Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2018

PENATAAN SISTEM TRANSPORTASI DI KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini megatur mengenai penataan sistem transportasi yang ditetapkan meliputi trayek angkutan perairan dan angkutan darat. Penetapan Sistem Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis moda angkutan yang digunakan untuk melayani masing masing trayek tersebut sebagaimana dimaksud dalam akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jumlah armada pada masing – masing trayek ditentukan sesuai kebutuhan Oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENATAAN SISTEM TRANSPORTASI DI KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 27
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan