Peraturan ini megatur mengenai penataan sistem transportasi yang ditetapkan meliputi trayek angkutan perairan dan angkutan darat. Penetapan Sistem Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jenis moda angkutan yang digunakan untuk melayani masing masing trayek tersebut sebagaimana dimaksud dalam akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jumlah armada pada masing – masing trayek ditentukan sesuai kebutuhan Oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat