Perka BPS No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Mencabut
Perka BPS No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
Perka BPS No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
Mencabut
Perka BPS No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Mencabut
Perka BPS No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni; kegiatan program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur di dukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dana BLM PDPM-MPd-PLRH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan, tujuan dibuatnya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencarian dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Pencairan dan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, Tata Cara pencairan dana BLM berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional Pedoman Pelaksanaan Pencarian dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mekanisme penyaluran dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK kepada kelompok perumahan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK kecamatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2015
penilaian-pemeriksaan-dokumen lingkungan hidup-penerbitan izin-tata laksana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN DI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PP NO.38 Tahun 2007; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.16 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.8 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati.
KPA terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
KPA dibantu oleh:
a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan
b. Sekretariat KPA.
KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
24 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial masyarakat khususnya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya upaya dari Pemerintah Daerah berupa pemberian bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; Untuk mewujudkan program Pemerintah Daerah Pembangunan/ Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang akuntabel, tepat sasaran dan berdaya guna, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.42 Tahun 2010; Perbup Kutim No.27 Tahun 2012.
Maksud PRTLH adalah membantu Rumah Tangga Miskin untuk memilih Rumah yang tidak layak huni; Tujuan PRTLH adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan rumah tidak layak huni. Lingkup PRTLH adalah Rumah Tangga Miskin berdasarkan data PPLS Program Perumahan Tahun 2011 yang sudah melalui verifikasi Tim Kecepatan dan Tim Koordinasi PRTLH Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan, perlu memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan berkelanjutan sesuai rencana Tata Ruang. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang, perlu penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang agar terselenggara penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap prosedur perizinan pemanfaatan ruang, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perizinan; Ketentuan Insentif dan Disinsentif; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Perallihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2015
tugas pokok-fungsi-uraian tugas-pejabat struktural
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Pmerintah Kabupaten Kutai Timur
UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.2 Tahun 2015; PP NO.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Daerah Kabupaten Kutai Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2015.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.45 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU NO.8 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006
294 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat