Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Perka BPS
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2015
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2015
Sumber
BN 2015/ NO 1634; https://www.bps.go.id/: 3 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BPS No. 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Diubah dengan :
  1. Perka BPS No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Mencabut :
  1. Perka BPS No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
  2. Perka BPS No. 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan