Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Perka BPS
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
https://www.bps.go.id/: 3 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BPS No. 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Mengubah :
  1. Perka BPS No. 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan