Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Perka BPS
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Tanggal Berlaku
24 Juli 2014
Sumber
BN 2014/ NO 1050; https://www.bps.go.id/: 2 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BPS No. 90 Tahun 2015 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Diubah dengan :
  1. Perka BPS No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
Mencabut :
  1. Perka BPS No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
  2. Perka BPS No. 50 Tahun 2013 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan