Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dana BLM PDPM-MPd-PLRH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan, tujuan dibuatnya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan pembangunan rumah layak huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencarian dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Pencairan dan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, Tata Cara pencairan dana BLM berpedoman kepada Petunjuk Teknis Operasional Pedoman Pelaksanaan Pencarian dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni. Mekanisme penyaluran dana dari UPK, adalah proses penyaluran dana dari rekening PDPM-MPd-PRLH yang dikelola oleh UPK kepada kelompok perumahan. Dana dari kas daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM-MPd-PRLH, UPK kecamatan sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat