Maksud PRTLH adalah membantu Rumah Tangga Miskin untuk memilih Rumah yang tidak layak huni; Tujuan PRTLH adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan rumah tidak layak huni. Lingkup PRTLH adalah Rumah Tangga Miskin berdasarkan data PPLS Program Perumahan Tahun 2011 yang sudah melalui verifikasi Tim Kecepatan dan Tim Koordinasi PRTLH Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat